Jakarta, Gatra.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya Covid-19, mulai berlaku hari ini, di Jakarta, Jumat (10/4).
Selain membatasi kegiatan yang menimbulkan perkumpulan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga membatasi operasional kendaraan umum termasuk ojek online.
Dari pengamatan Gatra.com, layanan aplikasi antaran penumpang sepeda motor, GoRide dalam aplikasi Go-Jek dan GrabBike dan Grab tak bisa diakses di Jakarta. Kedua fitur tersebut menghilang sehingga pengguna aplikasi tak bisa memesan layanan perjalanan ojek motor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Grab dan Gojek terkait hilangnya kedua fitur tersebut. Belum dapat dipastikan apakah GoRide dan GrabBike dinonaktifkan untuk wilayah Jakarta saja atau juga di wilayah lainnya.
Selama masa PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kapasitas angkutan kendaraan sebanyak 50%. Jika kapasitas kendaraan pribadi sebelumnya mampu mengangkut sebanyak 6 penumpang, maka selama masa PSBB hanya diperbolehkan maksimal membawa 3 penumpang. Untuk kendaraan bermotor roda dua, hanya boleh digunakan satu orang.
Pembatasan kapasitas penumpang juga berlaku untuk kendaraan umum. Ojek online tak dilarang mengangkut selama masa PSBB. Mereka hanya diizinkan beroperasi untuk mengantar barang dan makanan. Sementara angkutan umum massal milik Pemprov DKI seperti LRT dan Transjakarta hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.