Home Kebencanaan Yang Perlu Diperhatikan Selama Masa PSBB di Jakarta

Yang Perlu Diperhatikan Selama Masa PSBB di Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4). Keputusan tersebut ditetapkan Anies dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

"Saya ingin menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kita mulai pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota, Kamis malam (9/4).

Selama masa PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dilarang. Kegiatan yang melibatkan banyak orang dan memungkinkan terjadinya perkumpulan seperti sekolah dan kegiatan perkantoran harus diliburkan. Sementara untuk kegiatan keagamaan diminta untuk dilakukan secara mandiri di rumah dan kegiatan yang melibatkan fasilitas umum harus dibatasi.

Kemudian, masyarakat yang membeli makanan dari restoran tidak diperbolehkan memakannya di restoran tersebut. Makanan yang dibeli harus dibawa dan dimakan di rumah.

Anies menjelaskan, ada sejumlah sarana yang diminta untuk tetap beroperasi, yakni minimarket, pasar, dan toko yang menjual kebutuhan pokok, pangan, medis, bahan bakar, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk juga diminta untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Sedangkan untuk dunia usaha dan perkantoran, ada 8 sektor yang juga diizinkan tetap beroperasi. Yaitu, sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman. Kemudian sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, sektor di bidang logistik, sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membatasi kapasitas angkutan kendaraan sebanyak 50%. Jika kapasitas kendaraan pribadi mampu mengangkut sebanyak 6 penumpang, maka selama masa PSBB hanya diperbolehkan maksimal membawa 3 penumpang. Untuk kendaraan bermotor roda dua, hanya boleh digunakan satu orang.

Pembatasan kapasitas penumpang juga berlaku untuk kendaraan umum. Ojek online diizinkan beroperasi untuk mengantar barang dan makanan. Sementara angkutan umum massal milik Pemprov DKI seperti LRT dan Transjakarta hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp100 juta dan hukuman penjara satu tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

121

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR