Siak, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak pendampingan dari Bidkum Polda Riau, atas perkara perdata yang melibatkan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien, dalam persidangan yang digelar Kamis (9/4).
Diketahui, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata oleh seorang warga Kecamatan Siak bernama Samin. Gugatan diajukan lantaran di lahan seluas 300 hektar miliknya di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, terpasang plang atas nama Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Risca Fajarwati menilai, kasus tersebut melibatkan Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien secara pribadi, dan bukan atas nama institusi Polri sehingga, pendampingan dari Bidkum Polda Riau tidak diperlukan.
Belum lagi, lanjut Risca, Bidkum Polda Riau yang diwakili oleh Aipda Arisman tidak dapat menujukkan surat tugas dari Bidkum Polda Riau sebagai penasehat hukum dalam perkara tersebut. Dia hanya membawa surat kuasa dari Kombes Zainul Muttaqien sebagai penasehat hukumnya.
"Tetap tidak boleh anda (Arisman) beracara. Kita hanya berpedoman pada hukum beracara, bukan pada Perkap yang anda (Arisman) sampaikan. Artinya, yang boleh beracara di persidangan hanyalah advokat yang telah disumpah. Jadi, anda (Arisman) selama proses persidangan perkara ini hanya boleh mendampingi penasehat hukum (Advokat) yang ditunjuk oleh tergugat," kata Risca.
Mendapatkan penolakan tersebut, Aipda Arisman nampak begitu kesal. Ia tetap ngotot meminta kepada majelis, agar bisa beracara dalam persidangan. Ia berdalih, apa yang dilakukan sudah diatur dalam Perkap.
Arisman mengaku, dirinya diutus Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau sebagai penasehat hukum Kombes Zainul Muttaqien. Tidak hanya Arisman, sang Kombes juga mengutus Asep Rudiat sebagai penasehat hukumnya.
Menurutnya, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017, Polri dan keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari Bidkum asal ada pengajuan.
Penasehat hukum Kombes Zainul Muttaqien, Asep Rudiat mengaku, keputusan majelis hakim sangat merugikan pihaknya. Namun, ia berkeyakinan, Bidkum Polda Riau akan melakukan keberatan secara tertulis ke PN Siak.
"Atas keputusan itu, keberatan secara tertulis akan disampikan Bidkum Polda Riau. Sebab, majelis tidak mengakui Bidkum secara perdata sebagai penasehat hukum klien kami," katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Samin, Eddy Ramadhan mengatakan, kliennya menggungat Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien,karena memasang plang nama atas nama tergugat, di lahan seluas 300 hektar yang sudah sah secara hukum milik kliennya.
Eddy menceritakan kasus tersebut bermula ketika Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Samin. Gugatan ini terkait masalah kepemilikan lahan di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, seluas 300 hektar.
Di atas lahan itu, ada pelang bertuliskan tanah milik Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien. Karena itu, pekerja di lahan tersebut tak berani bekerja apalagi menurunkan pelang hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
"Lahan itu milik klien kami. Kami tidak tahu kenapa saat ini ada pelang nama milik Kombes Pol MZ Muttaqien," ujar penasehat hukum Samin, Eddy Ramadhan kepada Gatra.com, di Siak, Kamis (9/4).
Edy menjelaskan lahan itu jadi milik kliennya karena tahun 2001 silam sebagai pemenang lelang atas lahan seluas 300 hektare tersebut. Tahun 2017 lahan yang dulunya kebun karet diganti menjadi kebun sawit.
"Jadi, secara kepemilikan sah berdasarkan akta nomor 49 Oktober 2001, akta nomor 50, 51 dan 52 Oktober 2001, akta nomor 40 November 2011," kata Eddy.
Pihaknya pun sudah berusaha ingin berjumpa dengan Kombes Muttaqien namun gagal. Karena tidak ada jalan keluar, akhirnya Samin melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Siak dengan nomor gugatan 9/PDT.G/2020/PN.