Home Kebencanaan Lagi, Pemko Siantar Perpanjang Proses Belajar di Rumah

Lagi, Pemko Siantar Perpanjang Proses Belajar di Rumah

Siantar, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar kembali melakukan perpanjangan kebijakan siswa belajar dari rumah.
 
Sebelumnya, pemerintah setempat telah menetapkan proses belajar mengajar di rumah hanya sampai 14 April, namun karena melihat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif, akhirnya diperpanjang hingga 25 April dan masih bisa diperpanjang lagi melihat situasi dan kondisi.
 
Keputusan tersebut, ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 420/1804/W/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Perpanjangan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Desease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.
 
Walikota Siantar Hefriansyah Noor mengatakan, keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Dimana semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi di Kota Siantar.
 
"Untuk mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama. Pemerintah Kota Siantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan memperpanjang siswa belajar mandiri di rumah," jelasnya, Kamis (9/4).
 
Sebelumnya, Walikota Siantar sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 420/1611/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Penerapan Proses Belajar Mengajar Mandiri Dalam Pencegahan Corona Virus Disease ( Covid-19 ) pada satuan pendidikan. Dengan keputusan ini, maka kebijakan perpanjangan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
527