Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah kembali mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, usulan yang sebelumnya diajukan belum disetujui Kemenkes karena persyaratannya masih kurang.
Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan, pemkot sudah menerima surat jawaban dari Kemenkes terkait usulan pemberlakuan PSBB yang sudah diajukan pemkot pada Rabu (1/4). Dalam surat itu, Kemenkes meminta pemkot melengkapi persyaratan-persyaratan yang disertakan.
"Kemenkes meminta syarat-syaratnya dilengkapi. Sehingga kita berusaha melengkapi. Hari ini akan kita kirim lagi," ujar Jumadi, Kamis (9/4).
Jumadi menilai kurangnya persyaratan itu wajar. Sebab, pemkot mengajukan usulan PSBB sebelum Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Usulan PSBB keluar.
"Kita mengirimnya tanggal 1 April, Permenkes keluar tanggal 3 April. Jadi pasti kurang pas dengan Permenkes," kata dia.
Baca juga : Local Lockdown ala Kota Tegal Cuma Bertahan Tiga Hari
Jumadi mengungkapkan, persyaratan yang kurang antara lain perkembangan penyakit, besaran kasus transmisi lokal dan anggaran jaring pengaman sosial. Untuk itu, usulan PSBB yang kembali diajukan sudah menyertakan persyaratan-persyaratan tersebut.
"Banyak yang harus kita lihat dalam Permenkes. Sehingga tadi kita sudah coba menjawab surat dari Kemenkes," ujarnya.
Menurut Jumadi, pemkot akan mengikuti apapun yang diputuskan pemerintah pusat terkait PSBB karena kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kita hanya berkeinginan sesuai dengan apa yang terjadi sini. Prinsipnya kita berusaha untuk menjaga warga dan untuk membantu mencegah penyebaran virus corona," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Tegal sudah mengajukan usulan PSBB ke Kemenke sejak Rabu (1/4). Alasan pemkot mengajukan PSBB meski sudah memberlakukan isolasi wilayah karena Kota Tegal sudah tanggap darurat Covid-19. Terlebih lagi terdapat dua warga yang positif Covid-19 dengan salah satu di antaranya meninggal.