Padang, Gatra.com - Sebanyak lima orang penambang emas ilegal di kawasan aliran Sungai Batang Sinamar Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar), diringkus jajaran kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kelima penambang tersebut berinisial AA, AK, Y, SS, dan PS. Mereka kini diamankan di Mapolda Sumbar beserta barang bukti, berupa emas, alat berat, mesin dompeng, serta peralatan tambang lainnya.
Keterangan Satake, mereka diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Senin (6/4) tepatnya di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Batang Sinamar, Kampung Kalokalo, Jorong Siroja, Nagari Lubuk Jantan, Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
"Mereka ditangkap di aliran Sungai Sinamar, karena menambang tanpa mengantongi izin, alias ilegal," kata Satake, didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Nugraha dan Kasubdit I Ditreskrimsus Kompol Bendot di Padang, Kamis (9/4).
Lebih lanjut ia menceritakan, kegiatan penambangan secara ilegal itu sudah lama dalam pantauan Distreskrimsus Sumbar, yang berkolaborasi dengan Ditintelkam dan Satbrimob. Setelah ditelusuri, kemudian tim jajaran Polda Sumbar tersebut bergerak cepat ke lokasi dan meringkus penambang tersebut.
Atas perbuatannya, kini kelima penambang emas tersebut dijerat dengan Undang-undang 158 Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar.