Home Hukum Kasus Syeh Puji, Polda Jateng Belum Punya Cukup Bukti

Kasus Syeh Puji, Polda Jateng Belum Punya Cukup Bukti

Semarang,Gatra.com - Polda Jawa Tengah belum memiliki bukti kuat untuk menjerat Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dalam kasus dugaan menikahi anak di bawah umur. 
 
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, sampai saat ini belum ada agenda untuk memanggil, pengasuh pondok  Miftahul Jannah tersebut. 
 
"Belum dijadwalkan, karena kita masih mendalami kesaksian dari para saksi yang mengarah pada tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya di sela kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah dan Kodam IV Diponegoro, Kamis (9/4).
 
Ia menjelaskan, dari total delapan saksi yang telah diperiksa, pihaknya belum menemukan tuduhan-tuduhan seperti yang disangkakan oleh pelapor bahwa pengusaha asal Semarang tersebut menikahi anak berumur 7 tahun.
 
"Dari semua saksi yang diperiksa belum ada yang mengarah pada dugaan terlapor melakukan pernikahan tersebut. Ini masih kami dalami," jelasnya.
 
Menurutnya, kesaksian dari salah satu saksi pelapor juga tidak cukup kuat. Sebab, untuk menguatkan perkara tersebut dibutuhkan minimal 2 saksi dan barang bukti.
 
"Baru ada 1 saksi dari pihak pelapor yang mengarah pada dugaan pernikahan tersebut. Tapi tidak cukup kuat karena minimal harus ada dua saksi," paparnya.
 
Sekedar diketahui, Pujiono Cahyo Widianto dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada pihak kepolisian karena menikahi siri seorang anak berumur 7 tahun pada 2017.
 
Namun, dalam surat keterangannya, ia membantah habis-habisan laporan tersebut. Bahkan menurut dia, laporan tersebut hanya untuk memerasnya semata. Laporan tersebut muncul karena ia tidak mampu memberikan uang Rp35 milyar kepada salah satu keluarga besarnya.
 
"Tidak benar saya menikahi anak berumur 7 tahun. Mereka mencoba memeras saya dan menghancurkan nama baik saya," tegasnya. 
180