Home Ekonomi Imbas Corona, 66.906 Warga KBB Kehilangan Pekerjaan

Imbas Corona, 66.906 Warga KBB Kehilangan Pekerjaan

Bandung, Gatra.com - Puluhan ribu warga Bandung Barat diprediksi bakal kehilangan pekerjaan akibat terdampak virus Covid-19. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan dana kompensasi bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal dan informal. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB terus melakukan pendataan bagi masyarakat terdampak virus tersebut secara akurat. Data sementara, sebanyak 66.906 orang warga KBB bakal kehilangan pekerjaan. 

Kadisnakertrans KBB, Iing Solihin menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari pekerja di sektor formal yang di PHK sebanyak 5.773 orang dan sebanyak 61.133 pekerja informal telah kehilangan mata pencahariannya. 

"Sepuluh hari terakhir ini, kita terus melakukan pendataan agar akurat. Setelah kami menerima surat dari provinsi kami menindaklanjutinya dengan penyebaran surat sampai ke tingkat desa," katanya, Kamis (9/4).

Guna mengantisipasi puluhan ribu pekerja tersebut, Disnakertrans menyiapkan program Skill Development Center (SDC) dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Kabupaten Bandung Barat agar pekerja yang terdampak COVID-19 bisa diberdayakan.

"Bagi yang terdampak akan kita latih di BLK Cikole Lembang, lalu UPTD BLK KBB dan ada 8 BLK komunitas plus ditambah KLPK dan yayasan yang akan ikut serta dalam program Pra Kerja yang digulirkan pemerintah pusat," katanya.

Iing menegaskan, berbagai bantuan yang dicanangkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dipastikan tidak akan tumpang tindih. Pasalnya, bantuan yang disalurkan berbasis data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Tidak akan ada dobel bantuan nanti. Sebab, terlihat dari NIK yang didasari by name dan by adress. Karena data yang sudah dihimpun langsung dikirimkan ke Pemprov dan Kemenakertrans RI," katanya.

Disinggung tanggung jawab perusahaan yang merumahkan pekerja dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Iing menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan.

"Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, itu dalam undang-undang ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja itu," ujarnya.

120