Home Kesehatan 4 PDP Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Cilacap

4 PDP Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Cilacap

Cilacap, Gatra.com – Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengumumkan terjadi penambahan empat kasus positif Covid-19 di Cilacap. Kepastian ini diperoleh usai pemerintah kabupaten menerima hasil tes swab dari laboratorium yang ditunjuk Kementerian Kesehatan RI.

Tatto mengatakan, empat pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut terdiri dari tiga lelaki dan satu perempuan.

Pasien positif Covid-19 pertama adalah seorang laki-laki, usia 30 tahun, alamat di Sidamulya, Wanareja dan memiliki riwayat perjalanan dari Bandung, Jawa Barat. Pasien positif kedua yakni lelaki, berusia 39 tahun, alamat Tritih Kulon, Cilacap Utara, dan punya riwayat perjalanan dari luar.

Pasien positif ketiga, laki-laki usia 56 tahun, alamat Bantar, Wanareja. Riwayat perjalanan dari Jakarta. Adapun positif keempat yakni perempuan usia 28 tahun alamat Nusajati, Sampang. Riwayat perjalanan dari Tangerang.

“Kami akan melakukan contact tracing dan akan menerapkan karantina bagi yang pernah kontak dengan pasien,” ucapnya, dalam video yang diterima GATRA, Kamis (9/4).

Dia menjelaskan, hingga saat ini di Kabupaten Cilacap jumlah ODP mencapai 1.172 orang, dengan rincian 500 orang sudah selesai pemantauan dan dinyatakan sehat, sedangkan 672 orang masih dalam pemantauan.

“Jumlah PDP 48 orang, dengan rincian 29 orang negatif, dan 19 orang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.

Kemudian jumlah kasus konfirmasi COVID-19 positif sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 orang dalam perawatan dan satu orang meninggal dunia.

“Kami harap masyarakat untuk tidak panik, tetap tenang, dan terus waspada serta mematuhi segala himbauan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap,” katanya.

Dia juga meminta agar warga Cilacap yang merantau di luar daerah sementara ini tak mudik ke Cilacap. Bagi yang sudah mudik, mereka wajib melaporkan diri kepada RT dan RW atau pemerintah desa. Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari.

142

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR