Jakarta, Gatra.com - Polri telah mengungkap 18 kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers secara daring dai Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4), menyampaikan, jumlah tersebut hingga hari ini.
"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan, serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand-sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar," ujar Asep.
Khusus menyikapi dan sekaligus mengantisipasi keterbatasan jumlah APD, hand sanitizer, dan alat kesehatan lainnya, Asep mengatakan, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 1.101 IV Tahun 2020 sebagai pedoman penanganan pekara dan pelaksanaan tugas selama pencegahan Covid-19.
Dari 18 kasus tersebut, Asep melanjutkan, terdapat 33 tersangka, dan 2 di antaranya dilakukan penahanan. Para tersangka dijerat dengan 2 undang-undang. Pertama, Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, untuk pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 107, ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Untuk pelanggaran Pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Penegakan hukum yang dilakuakan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif," kata Asep.
Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan, dan kemudian melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut.
Selanjutnya, sebagai upaya yang berkelanjutan, Kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan Dinas Kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masayarkat, khususnya para tenaga medis.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan APD harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.
"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," kata Asep.
Secara umum, Asep juga menyampaikan bahwa penggunaan APD bagi kepolisian RI dalam tugas sehari-hari adalah menjadi sebuah keharusan, baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Misalnya, berkunjung atau sambang, berpatroli, menolonng masayakarat ketika terjadi kecelakaan dan khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di Rumah Sakit Kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang terlah ditunjuk, khususnya seperti Rumah Sakit Darurat.
Dalam menyikapi penyebaran virus Covid-19 ini, Polri juga mengajak masyarakat bersama-sama mengedepankan rasa simpati, empati, dan gotong royong dalam menangani penyebaran virus ini sehingga bangsa Indonesia kembali dalam kondisi yang sehat dan normal seperti sedia kala.
"Mari kita meningkatkan disiplin dalam melaksanakan physical distancing dengan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah," ujar Asep dalam keterangan pers.