Home Hukum Pendemi Covid-19, Polri: Angka Kejahatan Menurun

Pendemi Covid-19, Polri: Angka Kejahatan Menurun

Jakarta, Gatra.com - Polri melansir bahwa terjadi penurunan tindak kejahatan, pelanggaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara nasional (Kamtimbnas) selama wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19. Angkanya kasus kejahatan terus menurun setiap pekannya. Saat ini, angkanya menurun hingga 11,03%.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers secara daring dari kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4), menyampaikan, kasus kejahatan pekan ke-13 sebanyak 4.197, dan kejahatan di pekan ke-14 sebanyak 3.743. Ini merupakan sebuah indikator adanya penurunan jumlah kejahatan sebesar 11,03%.

Sementara itu, pelanggaran pada pekan ke-13 sebanyak 301, dan pelanggaran di pekan ke-14 sebanyak 139, terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82%.

Adapun jumlah gangguan Kamtibnas pekan ke-13 sebanyak 69, dan pekan ke-14 sebanyak 45. Ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan gangguan Kamtibnas sebesar 34, 78%.

"Kondisi Kamtibnas di saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka-angka, baik kriminalitas, pelanggaran, dan gangguan Kamtibnas menurun secara signifikan," ujar Asep.

"Situasi Kamtibnas secara umum, bahwa berdasarkan data evaluasi kondisi Kamtibnas sampai dengan hari ini, Alhamdulillah semua dalam kondisi yang kondusif," katanya.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal menangani penyebaran Covid-19 menyelenggarakan operasi khusus kepolisian dengan sandi Operasi Aman Nusa Dua.

"Operasi ini memiliki tujuan untuk mendeteksi, menjegah, dan menangani, merehabilitasi, menegakkan hukum, dan melaksanakan bantuan operasi kepolisian, secara khusus semuanya diorientasikan kepada penanganan penyebaran Covid-19," kata Asep dalam keterangan pers.

Hal ini diperkuat dengan maklumat Kapolri Nomor 2 III Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaannya sebagai dasar filosofis, maklumat ini adalah mengacu pada asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertinggi.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, ditekankan bahwa untuk tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarkatan yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun di lingkungan sendiri.

76