Home Ekonomi Arif Adi Ditolak Daftar KPK di Karanganyar, Ini Sebabnya

Arif Adi Ditolak Daftar KPK di Karanganyar, Ini Sebabnya

Karanganyar, Gatra.com - Layanan pendaftaran kartu pra kerja (KPK) di kantor Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar mulai ramai didatangai para korban PHK. Sayangnya sebagian terpaksa kembali karena tak memenuhi syarat.

Adapun syarat pendaftaran adalah ber-KTP Karanganyar dan memiliki bukti di-PHK atau dirumahkan dari perusahaannya. Mereka yang terpaksa pulang karena ber-KTP luar kota meski bekerja di Karanganyar.

“Silakan mendaftar di dinas terkait . Kalau di sini hanya melayani korban PHK ber-KTP Karanganyar saja. Takutnya kalau didaftar di sini, nanti ditolak saat verifikasi data. Masih syukur jika hanya ditunda. Ini demi kebaikan panjenengan sendiri,” kata Kasi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disdagnakerkop UKM Sri Wibowo kepada seorang wanita berjilbab yang akan mendaftar kartu pra kerja di kantornya, Kamis (9/4).

Wanita itupun memahami kondisinya kemudian pulang. Sedangkan lainnya ada yang pulang karena belum mengantongi surat pemberhentian kerja atau keterangan dirumahkan dari perusahaan yang mempekerjakannya. Dinas terkait meminta surat itu legal dari perusahaan dengan dibuktikan tanda tangan pemilik usaha atau HRD yang distempel cap basah.

Sri Wibowo mengatakan, kantornya membuka posko pendaftaran kartu pra kerja mulai Kamis (9/4). Hingga pukul 11.00 WIB terdapat 40 pendaftar kategori dirumahkan dan satu orang korban PHK. Dikatakannya, kartu pra kerja diperuntukkan empat kalangan yakni korban PHK, pegawai dirumahkan, calon TKI batal berangkat dan TKI yang putus kontrak kemudian pulang kampung.

“Mereka semua tidak dapat bekerja, imbas pendemi Corona. Semua harus dibuktikan dengan surat resmi penyedia kerjanya. Warga Karanganyar yang bekerja di luar kota juga bisa mendaftar di sini,” katanya.

Dinas terkait memberlakukan protokoler kesehatan saat mendaftar. Yakni wajib mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan mengantre di tempat duduk berjarak yang telah disediakan. Konsultasi dilayani dengan juga menjaga jarak aman.

Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi mengaku pihaknya menunggu instruksi selanjutnya dari Pemprov Jawa Tengah. Usai posko tersebut ditutup pukul 13.00 WIB, stafnya diminta menginput data pendaftar yang kemudian disampaikan secara online ke satuan kerja di Pemprov Jawa Tengah.

“Pendaftaran dengan datang langsung ke kantor dinas untuk menyikapi masih banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan. Jadi, kami memberi kemudahan korban PHK maupun buruh yang dirumahkan supaya mendaftar ke sini dengan membawa persyaratannya,” katanya.

Seorang buruh yang dirumahkan, Arif Adi mengaku akan mendaftar di Kabupaten Wonogiri. Pria asal Kota Gaplek itu sudah dirumahkan selama sepekan dari perusahaannya di Jaten Karanganyar.

"70 persen pegawai dirumahkan. Enggak tahu apakah akan dipanggil lagi ataukah tidak. Belum setahun kerja. Ini juga tidak diberi pesangon. Tidak tahunya, daftar kartu pra kerja di dinas tenaga kerja Karanganyar enggak bisa. Harus sesuai KTP sini," katanya.

98