Batam, Gatra.con - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional, Senin (5/4) di Perairan Pulau Kasu, Batam, Kepri. Empat orang tersangka E, C, M dan Y berhasil diamankan beserta Sabu seberat 5,5 Kg dan satu pucuk Pistol Soft Gun sebagai barang bukti.
Kepala BNNP Kepri Brigjend Ricard Nainggolan mengatakan, awalnya petugas BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar perairan Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Lantas, petugas lapangan langsung melakukan pemetaan terhadap jalur yang biasa dilakui para kurir narkoba Internasional.
“Sabu tersebut dibawa oleh tiga orang tersangka dari Out Port Limited (OPL) Malaysia menuju ke Surabaya, Jatim, melalui perairan Kepri untuk edarkan dengan upah sebesar RM 25.000. Namun upah akan dibayar setelah barang sampai ke tujuan,” katanya, Kamis (8/4) di Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ricard, keempat tersangka mengaku telah melakukan aksi penyeludupan sabu dari Malaysia melalui perairan Kepri sebanyak dua kali dengan upah yang sama. Sabu tersebut diangkut menggunakan sarana speed boat milik seorang pelaku dari perbatasan Malaysia-Indonesia atas perintah bandar di luar negri.
“Untuk mengelabui petugas, sabu di bungkus kedalam kemasan teh Cina Merk Guanyinwang, kemudian dibalut menggunakan lakban warna biru dan merah dan dilapisi plastik wrapping. Senjata api jenis softgun, diketahui milik tersangka Y yang digunakan untuk menaku-nakuti petugas,” ujarnya.
Dari hasil tes narkotika yang dilakukan oleh petugas BNNP Kepri, keempat tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Atas perbuatanya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.