Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19) di lingkungan BNPP. Masa bertugas Gugus tugas ini selama 7 bulan dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020 mendatang.
Menteri Tito menyampaikan bahwa meningkatnya penyebaran Covid-19, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang banyak. Selain itu juga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara, termasuk di tujuh kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
"Gugus Tugas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga," ujar Tito, Rabu malam (8/4).
Pria yang pernah menjabat Kapolro ini menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BNPP Suhajar Diantoro selaku Ketua Gugus Tugas. Dalam menjalankan tugasnya, Suhajar akan dibantu oleh tiga orang Deputi BNPP selaku Wakil Ketua.
Tito menyebut bahwa Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 BNPP bertugas untuk menetapkan rencana operasi dan melaksanakan pencegahan dan percepatan penanganan dan melakukan pengawasan dan pelaksanaan percepatan penanganan. Selain itu, pihaknya juga akan mengerahkan sumber daya untuk kegiatan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, lanjut Tito, Gugus Tugas dibagi dalam dua Kelompok Kerja (Pokja). Yang pertama adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) Pengelolaan Perbatasan Negara dan yang kedua adalah Pokja Pendataan Kebutuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Dia menerangkan, masing-masing pokja bertugas menetapkan rencana operasi dan pelaksanaan pokja pendataan kebutuhan kecamatan lokpri pengelolaan perbatasan negara dan PLBN. Lalu, melakukan pengawasan pelaksanaan pokja dan mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.
"Melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BNPP melalui Ketua Gugus Tugas," tuturnya.
Kegiatan pengumpulan data dan kebutuhan oleh Gugus Tugas ini, meliputi alat/barang pelindung diri warga yang terdiri dari antara lain masker biasa, rubberhand glove tipis, hand sanitizer, vitamin C dan E, sabun mandi, sabun cuci piring, deterjen dan karbol pembersih lantai.
Kemudian, alat/barang pelindung diri komunitas masyarakat sekitar, seperti: disinfektan, mobil penyemprot, deterjen, masker gratis, sarung tangan karet dan hand sanitizer di ruang publik. Selain itu, alat/pelindung petugas medis di Puskesmas Kecamatan dan PLBN, berupa Alat Pelindung Diri (APD), masker N95, sarung tangan karet untuk examination dan untuk bedah, dan helm plastik pelindung wajah.
Data lainnya, berkenaan dengan sarana dan peralatan medis lainnya, yaitu gedung untuk perawatan pasien khusus Covid-19, tempat tidur pasien, rapid test kit, ventilator, peralatan untuk test lengkap covid-19, cloroquine, obat bius, vitamin C, E dan multivitamin untuk pasien dan petugas medis, peralatan lain untuk perawatan pasien dan perlengkapan pasca wafat.