Home Hukum Bandel Saat Covid-19, 17 Remaja Diamankan Satpol PP Padang

Bandel Saat Covid-19, 17 Remaja Diamankan Satpol PP Padang

Padang, Gatra.com - Sebanyak 17 remaja di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satpol PP setempat. Alasannya, karena melanggar Instruksi Wali Kota Padang terkait penanganan penyebaran wabah virus corona. Belasan remaja tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda, seperti di Pantai Padang, Kawasan Simpang Enam, Padang Barat, dan kawasan Permindo Padang.

Mereka dinilai membandel, dan terpaksa diamankan beserta dengan belasan sepeda motor. "Mereka membandel, terpaksa harus berurusan dengan petugas Satpol PP. Kami terus memantau dan menindak orang yang melanggar aturan," kata Kasatpol PP Padang, Alfiadi, Rabu (8/4).

Alfiadi menegaskan, Instruksi Wali Kota Padang tentang pembatasan jam malam, menutup kegiatan rekreasi operasional pariwisata, serta wajib memakai masker bila keluar rumah itu, merujuk pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tentu demi mengoptimalkan program dan upaya pemerintah menangani corona virus disease (Covid-19), Satpol PP Padang harus bekerja maksimal. Namun dilakukan dengan cara persuasif kepada masyarakat. Dengan harapan, masyarakat sadar akan bahayanya wabah virus corona saat ini.

Kendati demikian, apabila ada masyarakat tetap membandel, pihak Satpol PP Padang akan bertindak tegas. Semuanya dilakukan dengan tujuan, menciptakan rasa aman, nyaman, dan bersama-sama saling menjaga serta mengingatkan, atau bahu-membahu mencegah penyebaran Covid-19. "Kami terus melakukan imbauan, agar tidak ada lagi yang membuat keramaian, berkumpul, atau nongkrong. Kalau membandel kami tidak segan-segan bertindak," ujarnya.

215