Home Ekonomi Investree Bahas 'Reschedule' Pembayaran Terdampak Corona

Investree Bahas 'Reschedule' Pembayaran Terdampak Corona

Jakarta, Gatra.com - CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, pihaknya tengah membahas beberapa permohonan rektsrukturisasi atau penjadwalan ulang (reschedule) pembayaran dari nasabah terdampak lesunya ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19.

"Kita berkoordinasi, kita menampung, kita mengakomodir kalau ada borrower-borrower [nasabah atau peminjam] yang mengajukan restrukturisasi," kata Adrian dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/4).

Investree selaku marketplace atau peer to peer lending menampung permintaan dan membahasanya satu per satu karena kondisi nasabah (borrower) berbeda-beda akibat dampak pandemi Covid-19 ini.

"Tentunya rencana restrukturisasi, rescheduling harus dilihat case by case, kita harus melihat historikal dari si borrower tersebut, performance-nya seperti apa dan juga imfact distrupsi Covid ini seperti apa," katanya.

Analisa untuk mempertimbangkan permohonan restrukturisasi atau reschedule dari nasabah tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuagan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Kalau kita mengacu pada POJK 11, sebenarnya yang dapat mengajukan restrukturisasi atau rescheduling adalah industri-industri yang ter-imfact langsung dari Covid. Itu menjadi salah satu payung acuan yang kita gunakan," katanya.

Adrian menjelaskan, Investree sebagai platform marketplace atau peer to peer lending pembiayaan, harus berkoordinasi dengan para lender terkait permohonan tersebut, karena bukan pemberi pembiayaan atau kreditor.

"Tentunya kondisi seperti ini, kita mengimbau para lender untuk melihat kondisi dengan poin-poin tadi, terkait bisnis si borrower seperti apa, kontinuitas bisnis apakah ini berupa suatu bisnis diprupsi. Jadi ini yang kita lakukan, kita berkoordinasi," katanya.

Adapun peminjam yang mengajukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang pembayaran utang yang tengah dalam pembahasan dan dikomunikasi dengan lender, di antaranya dari sektor perhotelan dan ritel.

"Kita lihat case by case dan langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan, apakah ini jangka pendek, jangka panjang? Apakah kita akan melakukan payment holiday, restrukturisasi?" katanya

Investree, lanjut Adrian, mempunyai beberapa templet kebijakan untuk menyikapi dampak dari Covid-19 terhadap perekonomian. Namun ini akan dikonsultasikan kepada lender karena mereka yang memutuskan.

"Kita akan menyampaikannya kepada para lender tentunya karena para lender-lah yang bisa menentukan iya atau tidaknya," kata dia.

Adrian selaku Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengimbau seluruh anggota asosiasi untuk mengakomodir kebutuhan peminjam yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. "Ini sejalan dengan statement POJK 11," katanya.

207