Home Ekonomi Penetapan Harga Gas Industri, Efek Subsidi

Penetapan Harga Gas Industri, Efek Subsidi

Jakarta, Gatra.com- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk tetap menjalankan kebijakan harga gas industri USD6 per MMBTU di plant gate menuai kontroversi. Apalagi kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2020 ini dilakukan saat perekonomian Indonesia terancam kolaps akibat pandemi virus virus corona (Covid-19).

 

Pengamat Energi Center For Energy Policy, Kholid Syeirazi menilai penetapan harga gas industri tertentu itu membuat penerimaan negara sudah pasti akan tergerus. Hal ini seperti disampaikan oleh menteri ESDM usai rapat terbatas dengan presiden pada Rabu (18/3/2020) lalu, insentif harga gas industri tertentu itu akan diambil dari hak pemerintah di hulu minyak dan gas (migas).

Dengan situasi ekonomi yang tidak pasti, dan kemungkinan pertumbuhan ekonomi bisa di bawah nol persen, sumber pendapatan pemerintah tentu akan semakin terbatas. Kholid mengatakan apabila kemudian pendapatan pemerintah dari hulu migas juga dipakai untuk memberikan subsidi kepada sektor industri tertentu, maka kantong pemerintah juga akan makin menipis.

"Padahal industri tertentu penerima subsidi harga gas itu belum jelas kontribusi ekonominya, baik dari sisi pajak maupun dari pembukaan lapangan kerja. Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi ulang pelaksanaan harga gas subsidi untuk industri tertentu ini," tegas Kholid, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Akibat Covid-19, Indonesia bersiap dengan ekonomi yang memburuk. Awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan perubahan outlook dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akibat pandemi Covid-19 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RepubIik Indonesia.

"Outlook hari ini pertumbuhan ekonomi 2,3 persen, maka pendapatan hanya mencapai RP1.760,9 triliun turun 10 persen. Sementara belanja akan melebihi APBN 2020 dari Rp2.540, menjadi outlook Rp2.613 triliun, katanya dalam konferensi video, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Falah Amru meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan Perpres 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ia juga menegaskan agar setiap keputusan yang diambil pemerintah dampak ekonomi terukur. Apalagi kondisi ekonomi Indonesia sedang terancam seperti yang kini terjadi.

“Implementasi Perpres 40/2016 sangat tergantung kepada seberapa besar keuangan negara atau APBN dapat dikurangi penerimaan bagiannya dari hulu,” kata Falah Amru, (11/2/2020).

213