Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi COVID-19.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat COVID-19 juga jadi salah satu acuannya.
"Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (8/4).
Surat edaran bertanggal 7 April 2020 ini ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.
Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.
"Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi," tambahnya.
Agus menyebutkan, sektor-sektor ini antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. Bahkan, ia berharap sektor industri ini bisa melakukan ekspor untuk pasar global.
Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan. Dimulai dari screening awal seluruh pekerja hingga pemantauan gejala COVID-19 saat memasuki area pabrik.
Selain itu, perusahaan juga harus memastikan sirkulasi udara yang baik serta fasilitas kebersihan yang memadai.
Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan. Bahkan, pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum juga harus diatur.
"Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja," tegas Agus.
Selain itu, para pekerja juga harus menerapkan PHBS serta memakai masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus tetap dipatuhi.
Agus menegaskan, surat edaran ini merupakan dasar bagi mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.