Bandung, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melakukan pergeseran anggaran (refocusing) untuk percepatan penanganan corona virus disease atau COVID-19.
Semula KBB mencanangkan anggaran sebesar Rp61 miliar, kini bertambah menjadi sebesar Rp84,4 miliar.
Ketua panitia kerja (Panja) Percepatan Penanganan COVID-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan penambahan anggaran tersebut dilakukan karena ada beberapa alasan.
“Pertama, terdapat penambahan data jumlah penerima bantuan dalam program jaring pengaman sosial ekonomi (JPSE),” Bagja kepada Gatra.com, Rabu (8/4).
Menurutnya, semula warga miskin baru sebagai penerima bantuan JPSE di KBB berjumlah 78 ribu jiwa. Namun kini bertambah sekitar 100 ribu jiwa.
"Ada tambahan data, semula penerimaan JPSE sekutar 78 ribu, menjadi 100 ribu lebih. Berarti ada sekitar 36 ribu lagi yang harus ditanggung JPSE. Total anggaran Rp32 miliar, akan ditambah lagi Rp9,4 miliar," kata Bagja.
Bagja menyebut, perubahan data juga terjadi untuk dana penanggulangan migrasi pekerja urban yang kembali ke KBB. Awalnya 600 orang kini ditargetkan menjadi 6.000 orang.
Bagja menjelaskan, selama 14 hari pekja yang pulang kampung ke KBB akan dikarantina mandiri. Selama masa karantina, pekerja itu akan diberi biaya hidup sebesar Rp50 ribu per hari.
"Jadi kalau karantina 14 hari, satu orang akan menerima biaya sebesar Rp700.000. Total anggaran untuk program ini sebesar Rp 4,2 miliar. Karena mereka berstatus ODP, maka bakal ditindaklanjuti dengan rapid tes," jelasnya.
Dalam rapat Panja bersama gugus tugas hari ini, disepakati pula pendistribusian program JPSE akan dimulai tanggal 14 April 2020. Jumlah tempat tidur ruang isolasi di Aula Masjid Agung Assiddiq akan ditambah menjadi 80 bad. Serta, Pemda Bandung Barat juga akan menyediakan tempat pemakaman khusus bagi jenazah pasien COVID-19.
"Untuk pemakaman akan memakai fasos-fasum milik perumahan atau mencari tanah baru yang jauh dari pemukiman," kata Bagja.
Bagja meminta Gugus tugas COVID-19 KBB dapat merealisasikan anggaran tersebut dengan tepat serta mematuhi surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020, untuk tidak memanfaatkan anggaran penanganan COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
"Surat edaran KPK me-warning tidak boleh ada pihak manapun yang memanfaatkan bencana ini untuk kepentingan pribadi. Panja menegaskan jangan ada siapapun yang memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi, biarkan ini berjalan sesuai prosedur. Jadi tidak boleh main-main dalam hal ini," paparnya.