Home Politik KPU NTT Hentikan Transaksi Penggunaan Dana Hibah Pilkada

KPU NTT Hentikan Transaksi Penggunaan Dana Hibah Pilkada

Kupang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sembilan daerah yang melaksanakan Pilkada serentak di NTT telah menghentikan transaksi penggunaan dana hibah. Penghentian transaksi itu dilakukan akibat adanya penundaan tahapan pilkada serentak.

“KPU RI telah meminta KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 agar menghentikan transaksi penggunaan dana hibah. Kami sudah tindaklanjuti dan minta KPU di 9 Kabupaten penyelenggara Pilkada serentak ini untuk menyesuaikan,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu (8/4).

Penghentian transaksi dana hibah untuk 9 kabupaten penyelanggara itu sesuai sesuai surat KPU RI No 353 tanggal 2 April 2020.

“Walau belum ada keputusan terbaru soal jadwal penundaan Pilkada, namun sudah ada kesepakatan. Teman-teman KPU di 9 kabupaten sudah melaksanakan penghentian terhitung 31 Maret 2020 lalu,” jelas Thomas Dohu.

Soal besaran dana yang telah digunakan dan harus dikembalikan, Thomas Dohu mengatakan belum mengetahui rincian secara pasti. Karena besaran dana itu sesuai dengan pengeluaran di kabupaten masing-masing.

“Besaran dana yang telah dipakai dan yang harus dikembalikan Pemkab, belum bisa diketahui, karena bervariabel tiap kabupaten. Saat ini mereka sedang memproses perhitungan dan setelah itu baru bisa diketahui KPU kabupaten mana yang harus mengembalikan, dan mana yang tidak,” ujar Thomas.

Setelah dilakukan perhitungan tentang besaran dana yang dipakai dan harus dikembalikan, beber Thomas Dohu, dana hibah tersebut tetap disimpan dalam rekening kabupaten masing-masing, sambil menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri.

95