Solo, Gatra.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan asilimasi dan hak integrasi pada Presiden Joko Widodo. Permohonan ini diajukan karena saat ini tengah terjadi wabah Covid-19 yang melanda Indonesia.
Pengajuan ini disampaikan oleh Kuas Hukum Baasyir Achmad Michdan. Michdan yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yang selama ini menjadi kuasa hukum Baasyir, menjelaskan surat sudah dialamatkan ke dua tempat, yakni pada Presiden Joko Widodo dan pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
"Kami sudah mengirimkan suratnya, tertanggal Jumat 3 April lalu," ucap Michdan Senin (8/4).
Hal ini dilakukan menyusul wacana pemerintah yang akan memberikan asilimasi pada 30 ribu narapidana. Menurut Michdan, Baasyir merupakan narapidana yang patut mendapat prioritas dan memperoleh hak asilimasi.
Penyakit ini menjadikan orang yang berada di usia diatas 65 tahun rentan tertular. Saat ini usia Baasyir sudah mencapai 85 tahun.
"Apalagi wacana pemberian asimilasi kepada 30 ribu narapidana ini sebagai upaya pencegahan Covid-19. Selain faktor usia, dia (Baasyir) juga sudah menjalani dua per tiga masa tahanan," ucapnya.
Apalagi saat ini resiko penularan penyakit yang berasal dari Wuhan, China ini sangat besar di dalam rutan. Sebab ruang yang ada dalam rutan sangat terbatas untuk melakukan jaga jarak. Sebagaimana diketahui jaga jarak menjadi kunci utama meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Apalagi rutan tidak memiliki ruang isolasi yang bisa digunakan saat ada yang tertular. Selain itu pelayanan kesehatan di rutan juga tidak seoptimal di luar rutan," ucapnya.