Home Hukum 12 Tersangka Penyebar Berita Hoaks COVID-19 Telah Ditahan

12 Tersangka Penyebar Berita Hoaks COVID-19 Telah Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  menegaskan informasi bohong atau hoaks merupakan bentuk pelanggaran hukum. Hingga saat ini, penegakan hukum terhadap kasus hoaks sudah mencapai  77 kasus.

Menkominfo Johnny G. Plate mengataan, dari jumlah kasus itu, terdapat  77 tersangka yang sudah diamankan oleh penegak hukum. "12 diantaranya sudah ditahan, 65 masih dalam proses pendalaman," ujarnya di Graha BNPB Jakarta, Rabu (8/4).

Johnny meminta kepada masyarakat untuk secara cerdas tidak memproduksi atau menyebarkan berita bohong atau  hoaks. Sebab, akan ditindak secara tegas sesuai   hukum yang berlaku di Indonesia.

"Marilah saatnya kita lihat momentum saat ini, dan menggunakan seluruh fasilitas di dalam ruang digital atau gadget yang kita miliki secara cerdas," jelasnya.

Johnny menambahkan, saat ini Kemenkominfo telah meluncurkan aplikasi Peduli Lindungi untuk memonitoring pergerakan pasien atau yang sudah tertular dan yang masih di dalam pemantauan. Aplikasi itu sudah ada di platform Android dan bisa download secara gratis.

"Dapat dilakukan monitoring secara online pergerakannya, dan dapat melakukan isolasi-isolasi wilayah. Sehingga kelihatan yang mana dan kemana saja pergerakan virus melalui data-data dari para pasien atau yang sudah terdaftar di dalam sistem," ujarnya.

1967