Home Kesehatan Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah di Padang Bakal Didenda

Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah di Padang Bakal Didenda

Padang, Gatra.com - Demi mencegah penyebaran dan penularan pandemi virus corona, Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), memberlakukan kewajiban memakai masker bagi seluruh warga di kota itu. Apabila melanggar, akan dikenai sanksi denda.

Peraturan itu dikeluarkan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah tertanggal 6 April 2020, yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor: 870.176/BPBD-Pdg/IV/2020 tentang Pemakaian Masker Dalam Upaya Pencegahan Penularan corona virus disease (Covid-19) di Kota Padang.

"Bagi warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah akan didenda dua lembar masker. Satu untuk orang pelanggar aturan dan satu masker untuk disumbangkan kepada warga yang belum memiliki masker," kata Mahyeldi dalam instruksinya diterima Gatra.com di Padang, Selasa (7/4).

Kemudian, masyarakat diminta memakai masker berbahan kain minimal dua lapis, agar bisa dicuci setelah dipakai. Hal ini untuk menghindari kelangkaan masker khusus untuk tenaga medis. Selain itu, pengurus RT/RW harus mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 bagi kesehatan.

Baca jugaKeluar Rumah, Warga Sumbar Diwajibkan Pakai Masker

Bukan hanya itu, bagi pendatang atau masyarakat dari luar Kota Padang, juga diwajibkan memakai masker serta menjaga jarak aman. Semua masyarakat diimbau tidak keluyuran atau keluar rumah, bila jika tidak ada keperluan mendesak, seperti membeli bahan makanan, obat-obatan, dan kepentingan lainnya.

Kendati tujuan instruksi tersebut baik, namun sebagian masyarakat di Kota Padang masih banyak yang tidak mengindahkan. Mereka mengeluh atas kelangkaan dan sulitnya mendapatkan masker. Sementara sebaliknya, Pemkot Padang mewajibkan seluruh masyarakat masker jika keluar rumah.

"Kita diwajibkan pakai masker, padahal masker saja tidak ada. Orang tidak ada yang jual. Pemko Padang sendiri tidak ada membantu untuk memberi masker untuk masyarakat," kata Dendi saat diminta menanggapi instruksi itu.

221