Jakarta, Gatra.com - Jumlah donasi masyarakat untuk penangangan penyakit Covid-19 hingga Selasa (7/4) tercatat mencapai Rp83 miliar. Dana tersebut kini dipegang oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami sudah menerima dari seluruh lapisan masyarakat dalam membantu sesama menyelesaikan masalah COVID-19,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta Timur, Selasa (7/4).
Ada pun total dana itu dikumpulkan melalui rekening dalam negeri mencapai Rp27,9 miliar dan donasi sebanyak Rp55 miliar. Selain itu, ada donasi tambahan yang masuk melalui rekening luar negeri mencapai Rp121,1 juta, sehingga total donasi mencapai sekitar Rp83 miliar.
Baca juga: Masyarakat Sumbang Rp66,5 Miliar ke Pemerintah
Selain dukungan dalam bentuk dana, Gugus Tugas juga mencatat jumlah relawan hingga saat ini mencapai 17.616 orang, yang terdiri dari relawan medis mencapai 3.326 orang dan nonmedis mencapai 14.290 orang.
Sebelumnya, pemerintah menambah belanja dan pembiayan di APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemic COVID-19.
Rinciannya, sebanyak Rp75 triliun untuk anggaran kesehatan, kemudian Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. Kemudian, sebanyak Rp75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp150 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.
Program pemulihan ekonomi nasional ini meliputi restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
Adanya tambahan belanja negara untuk penanganan Covid-19 itu disebut menambah defisit APBN 2020 diperkirakan mencapai 5,07 persen.
Untuk menutupi kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah akan menggunakan dana yang berasal dari realokasi anggaran kementerian/lembaga, sisa anggaran lebih, dana abadi, dana yang disimpan di badan layanan umum dan dana yang sebelumnya dialokasikan untuk penyertaan modal negara hingga terakhir menerbitkan surat utang negara (SUN) atau Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).