Home Politik Cacat Hukum! Hentikan Pembahasan RUU Mineral dan Batubara

Cacat Hukum! Hentikan Pembahasan RUU Mineral dan Batubara

Jakarta, Gatra.com - Komisi VII DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan pemerintah yang diagendakan 8/4 untuk Pembicaraan/Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Sesuai isi surat Menteri ESDM untuk menunda rapat kerja karena penanganan Covid-19 dan pemerintah masih perlu koordinasi antar kementerian yang dikoordinasikan Menko Perekonomian.

 

Penundaan rapat kerja ini merupakan respon tuntutan berbagai kalangan agar pembahasan RUU Minerba dihentikan karena cacat hukum. Pada 3/4, berbagai kelompok masyarakat dan stakeholder pertambangan rame-rame menuntut pembahasan RUU Minerba dihentikan. Termasuk oleh Koalisi Masyarakat Peduli Minerba (KMPM) yang menyampaikan Surat Terbuka kepada Presiden RI dan Pimpinan DPR RI.

KMPM terdiri dari kelompok masyarakat dan ahli pertambangan Indonesia, antara lain Sonny Keraf tokoh senior yang juga mantan Ketua Panja RUU Minerba tahun 2005-2009, Simon Sembiring Mantan Dirjen Minerba saat itu sebagai Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba tahun 2005-2009, Ryad Chairil Ketua The Centre for Energy and Resources Law, Ahmad Redi Direktur Kolegium Jurist Institute, Marwan Batubara Direktur Indonesia Resources Studies, Lukman Malanuang Direktur Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis, Milawarma ahli dan praktisi Pertambangan Indonesia, Budi Santoso dari Centre For Indonesian Resources Strategic Studies, Djowamen Purba ahli Pertambangan Indonesia, serta Yusri Usman Direktur Center of Energy and Resources Indonesia.

KMPM menilai apabila DPR dan pemerintah nekad melanjutkan pengambilan keputusan atas RUU Minerba maka telah nyata melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran etik. Karena seluruh Pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah dilakukan secara tertutup. Tidak dilakukan di gedung DPR, dengan melibatkan partisipasi publik, bahkan naskah RUU Minerba hasil pembahasan dirahasiakan tidak bisa diakses oleh publik.

Selain itu tidak ada konsultasi publik terhadap materi RUU Minerba, yang lebih fatal Pembahasan RUU Minerba ini tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), padahal berdasarkan Pasal 22D UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 92/PUU-X/2012 menegaskan bahwa DPD mempunyai kewenangan membahas RUU Minerba karena merupakan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Yusri Usman juru bicara KMPM menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba tidak cukup hanya ditunda, tetapi harus dihentikan. Kalaupun dilanjutkan lagi harus melalui proses dan tahapan pembahasan yang benar sesuai dengan Undang-Undang dan Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945. Harus melibatkan partisipasi publik secara langsung. “Sebaiknya saat ini DPR dan pemerintah mempublikasikan naskah RUU Minerba ke publik, agar dapat dinilai dan diberikan masukan oleh masyarakat, RUU Minerba ini bukan barang rahasia yang harus ditutup-tutupi oleh DPR dan Pemerintah, apalagi dengan langkah main sembunyi-sembunyi”, ujar Yusri Usman di Jakarta (07/04).

364