Home Kesehatan Gubernur Sumut: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana

Gubernur Sumut: Tolak Pasien Corona Bisa Dipidana

Siantar, Gatra.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meninjau persiapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (7/4). Edy menyampaikan jangan ada perbedaan pelayanan dalam penanganan Covid-19.
 
Edy meminta Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih agar memberikan pelayanan yang terbaik dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain meninjau, Edy Rahmayadi menyerahkan 100 unit Rapid Test dan 100 unit Alat Pelindung Diri (APD) kepada pihak RSUD dr Djasamen Saragih.
 
"Lakukan yang terbaik untuk rakyat Sumatera Utara dalam penanganan Covid-19. Jangan kita memandang suku, ras, dan agama . Tidak boleh menolak pasien. Jika menolak bisa pidana," tegas Edy Rahmayadi.
 
Gebernur menegaskan, dirinya sangat tidak merekomendasi alat yang tidak standar untuk pemeriksaan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif Covid-19. Sebab sudah ada standar alat yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Pada kesempatan ini, Edy Rahmayadi juga meminta agar dilakukan renovasi ruangan isolasi bagi pasien Covid-19, yang bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Kepada para tim medis agar tetap semangat dalam menjalankan tugas mulia ini," katanya.
507