Home Kebencanaan Atasi Covid-19, Warga DIY Dapat Jadup & Danais Siap Diformat

Atasi Covid-19, Warga DIY Dapat Jadup & Danais Siap Diformat

Yogyakarta, Gatra.com - Sebanyak 76.261 orang di Daerah Istimewa Yogyakarta yang kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19 bakal mendapatkan jaminan hidup atau jadup selama dua bulan. Pemda DIY mengalokasikan hingga Rp300 miliar dan siap menyusun format dana keistimewaan untuk penanganan Covid-19
 
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda DIY Endang Patmintarsih saat rapat pembahasan redesain anggaran belanja tahun 2020 guna mempercepat penanganan Covid-19 bersama Komisi D DPRD DIY, Selasa (7/4), di ruang lobi Gedung DPRD DIY.
 
"Dinas Sosial dari tingkat kabupaten/ kota, berdasarkan dana terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), menyatakan selama wabah Covid-19 ini sebanyak 76.261 orang kehilangan pekerjaan. Mereka dikategorikan sebagai kepala keluarga penerima manfaat (KKPM)," kata Endang. 
 
Endang menyatakan data warga ini berbeda dengan data program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan pangan non-tunai (BPNT). Pemda DIY mengalokasikan jadup Rp625.000 per orang tiap bulan pada April dan Mei 2020.
 
"Karena kondisinya berbeda, Dinsos DIY sedang menyusun juknis (petunjuk teknis) agar penerima jadup tidak tumpang tindih dengan program PKH dan BPNT yang digalang Kementerian. Jadi bagi warga yang masuk PKH dan BPNT tidak dapat jadup dari daerah," lanjutnya. 
 
Menurut Endang, redesain APBN 2020 sementara ini mengalokasikan jadup Rp30 miliar. Pemda DIY juga akan memberikan hal yang sama bagi penyandang disabilitas yang datanya sedang dikerjakan sekarang.
 
Kepala Seksi Sosial Budaya Bidang Anggaran Belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Prambudi Setiono menjelaskan untuk penanganan Covid-19, Pemda DIY mengalokasikan anggaran Rp200 miliar- Rp300 miliar.
 
"Dana ini didapatkan dari pengalihan anggaran berbagai kegiatan fisik yang belum diputuskan kontraknya, pengadaan barang, perjalanan dinas, dan kegiatan berkumpuldi OPD (organisasi perangkat daerah) sampai akhir tahun nanti," katanya. 
 
Pambudi menjelaskan, semua dana ini akan masuk anggaran belanja tak terduga (BTT), kemudian akan dilalokasikan ke berbagai gugus tugas penanganan wabah. Salah satunya gugus tugas bidang kesehatan yang sudah mendapat Rp39 miliar.
 
Dana ini akan diatur dalam peraturan gubernur dan rinciannya harus disampaikan ke pemerintah pusat paling lambat tanggal 10 Maret. Rincian dana juga mengatur kompensasi bagi tenaga kesehatan dan biaya menginap di hotel sebagai upaya karantina.
 
"Karantina tenaga kesehatan yang awalnya dipusatkan di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Kemendagri, Senin (6/4) sore diputuskan dipindah ke hotel," katanya.
 
Adapun potensi pemanfaatan dana keistimewaan atau danais untuk penanganan Covid-19, menurut Pambudi, harus sesuai prosedur dan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Jika danais akan digunakan, Pemda DIY akan menyusun formatnya.
 
"Jadi karena semua kegiatan dihentikan, maka sampai akhir tahun tidak ada kegiatan fisik sama sekali, termasuk ratusan proyek dana alokasi khusus yang dikelola pemerintah pusat, kecuali untuk pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
 
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie menyatakan belum tahu rencana pemindahan lokasi karantina tenaga kesehatan. Menurut dia, keputusan tenaga kesehatan yang mendapat prioritas karantina diserahkan ke tiap pimpinan rumah sakit.
 
"Ada 20 tenaga kesehatan yang terlibat di satu rumah sakit. Saat ini sebanyak 27 rumah sakit di DIY siap menangani Covid-19," ujarnya.
618