Batam, Gatra.com - Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Mabes Polri mengamankan tiga orang yakni RA, N dan T, Jumat (3/4) di Perairan Teluk Bakau, Batam. Ketiganya diduga terlibat jaringan Narkoba Internasional yang menyeludupkan 1 Kg sabu dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan, awalnya tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Selat Riau, kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dikenal sebagai pemakai narkotika dengan gelagat mencurigakan dipesisir pantai.
“Setelah diamankan petugas di bibir pantai lokasi tersebut, dari tangan tersangka didapati barang bukti barupa 1 Kg sabu yang disimpan dalam bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang. Sabu tersebut telah dikemas kedalam 20 paket kecil masing-masing seberat 50 gram untuk diedarkan,” katanya, Senin (6/4) di Batam.
Guna kepentingan penyidikan, kata Muji, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut. Pengakuan RA sabu berasal dari malaysia, yang didapat melalui seorang perantara yang kini dalam pengejaran polisi.
“Selain tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu buah dompet warna hitam berisi uang tunai pecahan Rp. 2.000, satu keping e-KTP, 3 buah simcard, satu buah tas selempang warna abu-abu berisi 10 pieces alat kontrasepsi,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Muji menegaskan, ketiga tersangka akan di jerap Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.