Agam, Gatra.com - Segala upaya dilakukan Pemerintah Sumatra Barat (Sumbar) untuk mengatasi dan pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya mewajibkan seluruh masyarakat provinsi setempat untuk memakai masker, apabila keluar rumah.
Kewajiban itu sesuai Instruksi Gubernur Sumbar tertanggal 6 April 2020, Nomor: 360/013/Covid-19-SBR/IV-2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan. Instruksi itu juga berdasarkan Instruksi Presiden RI dalam Rapat Terbatas melalui telekonferensi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengimbau seluruh bupati dan wali kota, agar menginstruksikan kepada seluruh masyarakat di daerah masing-masing agar menjalankan Gerakan Memakai Masker tersebut. Dengan mewajibkan memakai masker berbahan kain tiga lapis apabila keluar rumah.
"Jadi wajib memakai masker, jika keluar rumah dengan tujuan mendesak, seperti membeli bahan pangan, berobat, atau yang sangat penting lainnya," kata Irwan secara tertulis yang diterima Gatra.com di Padang, Senin (6/4).
Dalam surat instruksi itu disebutkan, penggunaan masker kain maksimal hanya diperbolehkan selama empat jam. Kemudian masker kain dicuci menggunakan sabun, dan bisa dipakai kembali setelah kering. Sementara masker medis hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan da orang memiliki gejala penyakit pernafasan.
Selain itu, seluruh perangkat desa, seperti wali nagari, kepala desa, lurah, wali jorong, ketua RT/RW, kader PKK, dan lainnya harus mensosialisasikan kepada seluruh warganya untuk memakai masker. Tujuannya untuk percepatan penangan Covid-19, dengan memutuskan rantai penyebaran virus tersebut.
Menanggapi instruksi tersebut, Pemerintah Kota Padang akhirnya juga mewajibkan bagi pendatang yang masuk ke kota tersebut, untuk memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker akan didenda sesuai Instruksi Wali Kota Padang. Seluruh daerah perbatasan juga sudah dipasang spanduk imbauan wajib mamakai masker.
Selain itu, di seluruh perbatasan pintu masuk ke Kota Padang, juga disiagakan Posko Covid-19 untuk mengawasi pendatang. Petugas tersebut merupakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Padang, baik tenaga kesehatan, BPBD, TNI/Polri, Satpol PP, yang disiapkan untuk memeriksa semua pendatang.
"Instruksi ini kita informasikan ke seluruh jajaran pemerintah tingkat paling bawah hingga ke RT/RW, agar penyebaran Covid-19 ini bisa diatasi bersama. Semua ODP, PDP, maupun PPT harus didata semuanya," ujar Mahyedi Ansharullah, Wali Kota Padang.