Padang, Gatra.com - Sebanyak 975 orang narapidana di Sumatera Barat (Sumbar), mendapat jatah asimilasi secara bertahap hingga Desember 2020. Jumlah tersebut tersebar di 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di provinsi ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir, mengungkapkan, total narapidana di Sumbar saat ini 6.200 orang. Namun tidak semua narapidana tersebut akan dibebaskan. Dalam artian, hanya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah asimilasi.
"Ada kriteria yang dibebaskan. Kalau mereka tidak kooperatif, tidak segan-segan akan kami masukkan kembali," ujar Budi di Padang, Senin (6/4).
Ia juga menegaskan, kendati narapidana itu mendapat asimilasi dan dirumahkan, namun tetap mendapatkan pengawasan dari pihak Kemenkumham. Pasalnya, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan mengecek atau memberikan bimbingan narapidana minimal sekali sepekan.
Menurut Budi, program asimilasi bagi narapidana ini sudah ada jauh sebelum pandemi virus Corona. Bedanya, tahanan ini bisa keluar dari penjara jika telah menjalani setengah dari masa hukuman, namun tidak dirumahkan. Dalam artian, narapidan hanya bisa keluar dalam waktu 24 jam untuk kepentingan tertentu.
Pembebasan narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor M.HH-19 PK.01.01.01 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integritas dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Mereka yang bebas ini wajib komunikasi dengan petugas Bapas, seperti melalui telepon. Sembari menunggu SK integrasi pembebasan bersyarat, itu pun dalam pengawasan," terang Budi.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II Muaro Padang, Arimin, mengatakan, sebanyak 91 orang mendapat asimilasi dari 983 total narapidana. Tahanan yang mendapat asimilasi itu memiliki kasus hukum berbeda, tapi setidaknya sudah menjalani setengah masa hukuman kurungan sebelum 31 Desember 2020.
Menurut Arimin, tidak semua narapidana mendapatkan asimilasi, seperti tahanan kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman di atas 5 tahun, tahanan tindak pidana korupsi, human trafficking, illegal logging, dan tindak pidana terorisme. Maka sebab itu, perlu pendataan dan penyeleksian.
"Hanya yang sesuai indikator yang dibebaskan, sebab tidak semua tahanan mendapatkan asimilasi. Jika tidak sesuai, tidak akan dibebaskan," katanya.