Home Hukum Mau Penghapusan Denda Pajak Kendaraan? Sekarang Saatnya

Mau Penghapusan Denda Pajak Kendaraan? Sekarang Saatnya

Indragiri Hulu, Gatra.com - Selama pandemi Coronavirus atau Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
 
Pemutihan denda pajak itu tidak hanya berlaku untuk roda dua namun juga kendaraan roda empat. Pemutihan pajak itu sesuai dengan keputusan Gubernur Riau, Syamsuar terhitung 1 April ini.
 
Menindaklanjuti hal tersebut Kanit Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Polres Inhu Ipda Renaldy Yudhista, mengatakan pembebasan denda pajak tersebut berlaku tiga bulan kedepan terhitung 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendatang.
 
"Sesuai dengan keputusan Gubernur, memutuskan sanksi admistrasi PKB dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dibebaskan," kata Renaldy saat dikonfirmasi Gatra.com, Senin (6/4).
 
Renaldy menyebut, penghapusan denda pajak ini hanya berlaku untuk tanggal yang telah ditentukan, dan tidak berlaku jika saja kendaraan yang mati pajak itu lewat dari tanggal yang ditentukan.
 
"Contohnya begini jika saja kendaraan salah seorang warga sudah mati pajak lima tahun ke belakang, maka itu diwajibkan sang pemilik membayar pokok dan dendanya, namun untuk tanggal yang sudah ditentukan itu tidak dikenanya dendanya," tuturnya
 
Masyarakat juga tidak perlu mendatangi langsung kantor Samsat, karena untuk prosesnya bisa dilakukan melalui online. Caranya cukup dengan mendownload aplikasi Samsat on-line nasional (Samolnas).
 
"Aplikasi itu dapat didownload oleh pengguna di appstore dan playstore. Mendaftar sesuai pentunjuk yang ada di aplikasi tersebut," katanya.
 
Pembayaranpun  bisa dilakukan via transfer pada rekening yang tertulis di aplikasi Samolnas. Jika seluruh syarat dan pembayaran sudah dilakukan maka petugas setempat akan mengantarkan STNK pemiliknya. 
2699