Home Hukum KPK Apresiasi Jokowi Tak Bebaskan Napi Korupsi Saat Pandemi

KPK Apresiasi Jokowi Tak Bebaskan Napi Korupsi Saat Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Presiden Jokowi yang mengaskan tidak membebaskan napi korupsi karena wabah Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt.) juru bicara KPK, Ali Fikri, mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut.

"Dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksankan secara adil," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Baca jugaYasonna Ingin Bebaskan Napi Koruptor Gaek, Ini Tanggapan KPK

Ali menambahakan pembenahan pengelolaan Lapas menjadi hal yang penting sebagaimana rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019 karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai.

"Termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid 19 ini, sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," imbuh Ali.

Seperti diketahui dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/04).

61