Karimun, Gatra.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Kayu Teki, dengan tujuan Singapura. Kayu Teki adalah barang kategori larangan ekspor.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri Agus Yulianto dalam keterangannya, Senin (6/4) menyebutkan, kapal bermuatan barang kategori larangan ekspor berupa Kayu Teki tanpa dilingkapi dengan dokumen pabean itu ditangkap di perairan Pulau Labon Kecil pada Jumat (3/4) lalu.
Agus Yulianto menceritakan, penggagalan ekspor ilegal tersebut bermula ketika petugas di lapangan melihat sebuah speedboat berkecepatan tinggi dengan beberapa orang di dalamnya bertolak dari kapal KM. Putra Abadi menuju pesisir pantai.
Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran, namun upaya pengejaran kehilangan jejak karena Speedboat itu menuju ke perairan dangkal yang tidak mungkin dikejar oleh kapal patroli.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Putra Abadi yang ternyata dalam keadaan tanpa ABK dengan penuh muatan Kayu Teki,” ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Agus menegaskan, terhadap muatan dan sarana pengangkut KM. Putra Abadi dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Sebab sarana itu memuat barang larangan ekspor dan dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang larangan terbatas dan juga tanpa dilengkapi dokumen pabean.
“Aktivitas tersebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.l dan ekspor barang terbatas,” tuturnya.