Semarang, Gatra.com - Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur yang kembali menyeret nama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terus bergulir. Polda Jateng kembali memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Sebelumnya Penyidik Polda Jateng sudah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kali ini pihaknya memanggil pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jannah dan salah seorang putra Syeh Puji.
"Kali ini kami memanggil dua saksi tambahan yakni pimpinan pondok dan salah satu putra dari Syekh Puji," ujarnya di Kota Semarang, Senin (6/4).
Baca juga : Syekh Puji Bantah Nikahi Anak Umur 7 Tahun
Hingga saat ini, Polda Jateng masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan juga bukti bukti.
"Total sudah ada delapan saksi yang dipanggil. Tapi dari 6 saksi sebelumnya memang keterangannya sangat minim jadi kita masih kita dalami hingga saat ini untuk mencari titik terang," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kekerasan seksual atau kerusakan pada selaput dara yang dialami oleh perempuan yang disebut istri siri Syekh Puji.
"Berdasarkan visum dari dokter tidak ditemukan adanya kekerasan seksual pada korban," ungkapnya.
Baca juga : Syeh Puji Kembali Nikahi Anak di Bawah Umur?
Syekh Puji sendiri sebelumnya melalui pernyataan tertulisnya, membantah telah menikahi anak berumur 7 tahun tersebut.
Pengusaha kuningan itu berdalih, bahwa kasus tersebut bermula saat ia menolak memberikan uang sebesar Rp35 miliar kepada salah satu keluarga besarnya.
"Saya tidak pernah menikah dengan anak berusia 7 tahun pada tahun 2017. Mereka memeras saya dan hanya ingin merusak nama baik saya," tegasnya.