Banyumas, Gatra.com - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terpaksa menjemput empat Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait kasus Corona. Mereka diketahui tidak mematuhi aturan untuk karantina mandiri.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, proses evakuasi dan karantina paksa tersebut dilakukan Minggu (5/4) sore. Menurutnya, keempat ODP enggan mengkarantina diri secara mandiri sesuai instruksi Pemkab Banyumas. Padahal setelah dilakukan rapid test, hasil keempatnya dinyatakan positif Corona.
"Hari ini, Minggu (5/4) kami melakukan evakukasi dan karantina empat ODP secara paksa, karena ODP tersebut telah rapid test dan keempatnya positif Corona. Akan tetapi, mereka tidak mematuhi untuk mengkarantina diri," ujar Bupati.
Husein, yang juga juru bicara Gugus Tugas Covid-19 ini mengatakan, ODP tersebut diketahui beberapa kali keluar rumah dan melakukan kontak dengan orang lain. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penjemputan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat.
Keempat orang ini, kata dia, adalah tiga orang keluarga dan satu karyawan pemilik salah satu toko emas di Purwokerto. Mereka diketahui juga melakukan kontak dengan pasien yang sudah dinyatakan positif sebelumnya. Pasien positif tersebut kini tengah menjalani perawatan di RS Wijayakusuma Purwokerto.
"Keempat orang ini, kami karantina di tempat yang layak menurut kami. Karena keempat orang tersebut, kontak erat dengan pasien positif yang sekarang di rawat di RS DKT (Wijayakusuma)," kata Husein. Atas penjemputan paksa ini, Husein meminta masyarakat untuk memaklumi hal tersebut.
Dari data laman covid19.banyumaskab.go.id pukul 21.16, saat ini di Kabupaten Banyumas terdapat 1.480 ODP. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 59 orang dengan 6 orang diantaranya positif Corona, 36 orang masih menunggu hasil tes laboratorium serta 23 orang dinyatakan negatif.