Home Hukum Jual Emas Palsu, Tiga Pria di Sumbar Diringkus, 1 DPO

Jual Emas Palsu, Tiga Pria di Sumbar Diringkus, 1 DPO

Solok Selatan, Gatra.com - Pihak kepolisian masih terus berupaya memburu pelaku sindikat penjualan emas palsu di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui pada Sabtu lalu (4/3), tiga dari empat pelaku penjual emas palsu di Solok Selatan, diringkus polisi. Dua pelaku sebelumnya berhasil ditangkap warga setempat di kawasan Pasar Muara Labuh sebelum diamankan petugas.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku ternyata berhasil menjual emas palsu ke tiga toko emas di Solok Selatan. Toko tersebut di antaranya, Toko Emas Nirwana senilai Rp10 juta, Toko Emas Tamzir senilai Rp10 juta, dan Toko Emas Dedi senilai Rp17 juta. "Sekarang kami terus melakukan pengembangan, termasuk memburu seorang rekan pelaku yang melarikan diri, dan kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolsek Sungai Pagu Solok Selatan, AKP Harry M. Putra ketika dikonfirmasi Gatra.com.

Adapun tiga pria penjual emas palsu tersebut, yakni berinisial A (39), Z (48), dan AD (33). Saat diinterogasi petugas, ketiganya mengaku berasal dari Kota Padang, dan baru pertama kali melakukan aksi menjual emas palsu tersebut.

"Mereka mengaku baru satu kali beraksi, setelah adanya laporan dari masyarakat, petugas kami cepat bergerak dan mereka berhasil diringkus," kata Harry.

Dari keterangan Harry, pelaku melakukan aksi dengan menjual emas ke Toko Emas Nirwana di Pasar Muaralabuh. Transaksi jual beli berhasil dengan pedagang emas bernama Irwan (35) senilai Rp10 juta. Dikarenakan curiga dengan keaslian emas akhirnya dilakukan peleburan dan diketahui emas tersebut berbahan tembaga.

Merasa ditipu, Irwan lantas berteriak dan mengejar pelaku yang masih berada di sekitar toko miliknya. Warga di sekitar pasar itu bahkan juga berbondong-bondong ikut mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku berinisial A dan Z berhasil ditangkap. Keduanya diboyong ke petugas kepolisian daerah setempat.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku menjalankan aksi dengan empat kawanan lainnya, dan dua orang lainnya sempat lolos dari pengejaran. Atas kondisi itu, jajaran polisi langsung memburu pelaku dan akhirnya meringkus AD di Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Dari tangan AD polisi menyita uang tunai Rp10 juta hasil penjualan emas palsu.

469