Pati, Gatra.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaplikasikan persidangan melalui teleconference atau sidang secara elektronik. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di masa pagebluk.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Pati, Agung Iriawan mengatakan, sidang dengan mekanisme elektronik ini sebagai wujud social/physical distancing dan sudah diterapkan terhitung Senin (30/3).
"Kebijakan sidang lewat teleconference ini sesuai dengan arahan dari Surat Mahkamah Agung tertanggal 27 Maret lalu, jadi sejak Senin (30/3) kita sudah mengimplementasikan,"ujarnya, Minggu (5/4).
Ia melanjutkan, mekanismenya majelis hakim berada di ruang sidang. Sementara kuasa hukum berada di area pengadilan, jaksa maupun saksi berada di kantor kejaksaan. Sedangkan terdakwanya sendiri masih berada di lembaga pemasyarakatan.
"Dalam mekanisme semua juga menggunakan elektronik. Baik jawab menjawab, atau elitigasi. Penggunaan aplikasi ini sudah tidak terlalu terkendala karena hanya pihak penggugat dan tergugat saja," imbuhnya.
Sidang lewat teleconference tersebut dikatakannya masih difokuskan untuk sidang pidana. Sementara untuk sidang perdata sudah sejak lama telah berbasis elektronik pula yakni menggunakan aplikasi Ecourt.
Meski begitu masih ada sejumlah kendala, khususnya ketersedian alat untuk sidang teleconference. Mengingat, baik di pengadilan, kejaksaan dan lapas masing-masing hanya memiliki satu peralatan.
"Bila biasanya persidangan tatap muka bisa dilakukan tiga majelis di tiga ruang sidang yang berbeda dalam satu waktu. Sekarang ini lewat sidang elektronik harus antre bergantian satu persatu. Sehingga menyebabkan lebih lama selesainya," bebernya.