Siak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengaku bersedia mengembalikan dana Pilkada Rp26,4 miliar untuk menanggulangi wabah virus Corona (Covid-19).
"Kalau benar ditunda dan sudah ada instruksi, tentu kita bersedia mengembalikannya. Apalagi dana tersebut dialihkan untuk menangani virus Corona yang sudah pandemi di Indonesia," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada Gatra.com, Minggu (5/4).
Rizal menyebutkan, dampak penyebaran Coronavirus membuat empat tahapan Pilkada Siak 2020 tertunda, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi berkas bakal calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Ia menjelaskan, anggaran total untuk KPU Siak yang dihibahkan pemerintah daerah sebesar Rp26,4 miliar. Dana itu disalurkan dalam empat tahap. Pencairan tahap pertama sebesar 40 persen di tahun 2019 lalu, sisanya akan dicairkan dalam waktu dekat ini.
"Yang 40 persen itu juga masih ada tersisa. Sebab, baru sedikit yang terpakai. Misalnya untuk promosi, kunjungan kerja dan yang paling besar untuk rekrutmen PPS," kata dia.
Terpisah, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Jamaluddin mengatakan, sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pemilihan kepala daerah serentak ditunda sampai waktu yang ditentukan
"Karena wabah ini sudah pandemi di Indonesia, maka Kemendagri memutuskan Pilkada serentak ditunda. Untuk itu, Kemendagri meminta kepada Pemda yang daerahnya ikut dalam Pilkada 2020, tidak boleh memproses pencairan dana hibah Pilkada sebelum ada persetujuan dari Kemendagri," kata Jamal.