Jakarta, Gatra.com - Kementrian kesehatan (Kemenkes) menegaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan Karantina.
Sekertaris Jendral Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi, menyampaikan berbeda dengan kebijakan Karantina, baik Karantina Rumah, Wilayah, atau Rumah sakit, dalam PSBB, masyarakat masih dapat kegiatan sehari-hari, namun untuk kegiatan tertentu akan dibatasi.
"Jadi ditegaskan, dalam PSBB Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari," kata Oscar saat konferensi pers di kantor BNPB, Minggu (5/4).
Oscar menjelaskan, jika dalam kebijakan atau tindakan karantina artinya, penduduk atau masyarakat di rumah atau wilayah tertentu yang sedang dilakukan karantina, maka tentunya masyarakat di lokasi yang dilakukan tadi, tidak akan diperkenankan pihak berwenang untuk keluar dari area tersebut
"Itu yang kemudian menjadi pembeda Karantina dari Kebijakan PSBB," jelas Oscar.
Lebih lanjut, oscar mengatakan, pembatasan kegiatan yang dimaksud dalam PSBB yaitu tidak berarti meliputi kegiatan. Oscar menyampaikan, kegiatan pembatasan tersebut bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulu.
"Kegiatan pembatasan meliputi sekolah dan Tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," pungkasnya.