Home Politik Diatur Lebih Ketat, PSBB Ada Penegakan Hukum

Diatur Lebih Ketat, PSBB Ada Penegakan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Pelaksanaan Social Distancing dalam kebijakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan lagi bersifat himbauan, namun akan ada pemuatan berupa Peraturan dan pengaturan kegiatan Penduduk. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Oscar Primadi.

Oscar menyampaikan PSBB diharapkan akan lebih memperketat perilaku Social Distancing yang selama ini hanya bersifat himbauan. Oscar menyebut, Secara teknis aturan, kebijakan akan mengatur apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama masa pelaksanaan PSBB.

"Dan ada penegakan hukum tentunya, oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Oscar dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4).

Namun, Oscar mengatakan dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat bukan berarti tidak bisa menjalankan aktivitas, karena notabenenya, pelaksanaan PSBB tidak seperti karantina. "Jadi bukan bukan sesuatu yang melarang, tapi ada pembatasan. Sekali lagi, kami sampaikan, semuanya masih bisa bergerak. PSBB tersebut tentunya akan menjaga keselamatan dan kepentingan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah," jelas Oscar.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto juga menyampaikan hal senada. Dirinya mengatakan, kunci penyelesaian masalah ini adalah di tengah-tengah masyarakat. Sehingga Social Distancing atau jaga jarak harus dilakukan secara disiplin. 

"Jaga jarak sosial di dalam berkomunikasi ini sudah bukan merupakan satu himbauan lagi, tapi ini sudah di mana ini sebagai suatu perintah yang harus kita laksanakan bersama-sama," pungkas Yuri.

287