Home Kebencanaan Tak Patuh, Karaoke di Pati Dibubarkan Satpol PP

Tak Patuh, Karaoke di Pati Dibubarkan Satpol PP

Pati, Gatra.com - Tampaknya instruksi pemerintah kepada pengusaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk menghentikan sementara tempat usahanya di masa pagebluk, tidak ditanggapi serius. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi.
 
Sekretaris Satpol PP Pati, Imam Rifai mengatakan, dari sidak yang dilakukan aparat penegak perda di sejumlah lokasi ditemukan dua tempat hiburan yang masih membuka jasa hiburan karaoke.
 
"Tadi kami menyisir di sepuluh lokasi yang berbeda, ada dua yang masih beroperasi yakni di Hotel 99 dan One Hotel. Sementara delapan sisanya, sudah tertib untuk tidak membuka karaoke di tempatnya," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Sabtu (4/4) malam.
 
Penyisiran tidak hanya dilangsungkan di wilayah Kecamatan Pati Kota saja, melainkan di Kecamatan Margorejo, Kecamatan Winong dan bahkan hingga ke tempat hiburan karaoke di Kecamatan Jakenan.
 
Ia menyebutkan, operasi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Jateng nomor 440/005942 tanggal 14 Maret 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Covid-19.
 
Juga surat edaran Bupati Pati nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati. Serta sesuai dengan maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.
 
"Sudah kami berikan surat edaran nomor 440/855 tanggal 23 Maret 2020. Sejak ditandatangi pada tanggal tersebut, kami langsung menyerahkan suratnya kepada para pengusaha maupun pengelola," paparnya.
 
Ia membeberkan, tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi itu berdalih sebagai cafe yang boleh buka dengan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.
 
"Mereka selalu ngeles. Intinya pengelola karaoke tidak peka dengan musibah wabah corona, terbukti dengan tetap membuka usaha. Padahal sudah ada edaran dari pak Bupati," imbuhnya.
 
Ditambahkan, untuk sementara waktu ini pihaknya merumuskan surat teguran kepada pengusaha hiburan sesuai amanat perda dan memberikan sanksi berupa pembubaran.
 
"Secara langsung tadi kita bubarkan. Namun jika masih saja membandel, akan kami berikan sanki tegas berupa pembekuan izin usaha sesuai amanat pemda," terangnya.
1125