Kendari, Gatra.com - Camat Batuatas, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Adilao mengaku keliru telah mengeluarkan surat keputusan lockdown antisipasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Surat lockdown selama dua pekan, berlaku sejak 30 Maret sampai 12 April 2020 ini diteken bersama antara camat dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Batuatas, La Ode Alitasri.
Dia mengungkapkan, keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Batuatas, Rabu (1/4).
Adilao mengakui, baru menyadari bila keputusan lockdown itu kewenangan pemerintah pusat. Dan, ada konsekuensi pidana bagi yang melakukannya, selain dari pemerintah pusat.
"Memang ada kata lockdown (dalam surat) tapi penerapannya tidak seperti itu. Sebenarnya itu karantina wilayah tapi yang ditulis di situ lockdown. Kata lockdown disepakati bersama dalam rapat, kita tidak sempat berpikir seperti itu (ada konsekuensi pidana)," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (4/4).
Dia menjelaskan, pembatasan akses dari dan ke Kecamatan Batuatas tidak tidak seperti lockdown. Pihaknya hanya tidak membolehkan operasi kapal penumpang dari Batuatas ke Kota Baubau maupun sebaliknya.
"Kapal yang memuat logistik tetap bisa masuk tapi melalui melalui pemeriksaan. Masyarakat yang memiliki urusan penting masih boleh ke Kota Baubau," katanya.
Adilao menegaskan, pihaknya akan segera merevisi surat tersebut, yakni menghapus kata lockdown dan diganti dengan misalnya karantina wilayah.
"Jadi, ini ada kekeliruan kami menggunakan kata-kata. Saya akan sampaikan kepada teman-teman gugus tugas kecamatan, kita akan revisi," tandasnya.
Sementara, Anggota DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri mengaku, belum mendapat surat kesepakan lockdown tersebut. Meski demikian, menurut dia, surat tersebut dimaksudkan hanya untuk pembatasan akses masuk kapal penumpang dari dan ke Kecamatan Batuatas.
"Hasil sidak saya minggu lalu, berdasarkan komunikasi saya dengan camat memang hanya pembatasan kapal penumpan dari dan ke Batuatas. Kesepakan itu mungkin tidak dipahami pemerintah kecamatan, seharusnya jangan disebut lockdown karena lockdown itu berkonsekuensi hukum," kata politisi PDIP ini.
Dodi mengimbau, masyarakat Buton Selatan untuk tetap tenang dalam menghadapi wabah Covid-19. Dan, seluruh stakeholder di Buton Selatan terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19.