Semarang, Gatra.com - Ratusan narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane Kota Semarang menerima berkah program pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sesuai dengan peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Humas Lapas Kedungpane, Fajar Shodiq mengatakan jumlah napi yang dibebaskan sebanyak 262 napi yang terdiri dari kasus pidana umum bukan napi kasus terorisme ataupun korupsi.
"Sebelumnya kita sudah membebaskan 142 napi beberapa hari yang lalu. Sementara untuk hari ini kami membebaskan 32 napi," ujarnya,Sabtu (4/4).
Menurutnya, pemberian asimilasi kepada ratusan napi tersebut, agar napi dapat melakukan isolasi diri agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Tapi tetap dipantau oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) secara daring atau online," katanya.
Ia juga menyebutkan kemungkinan penambahan jumlah napi yang hendak dibebaskan di tengah pandemi Corona. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan dari pengadilan.
"Mungkin ada penambahan jumlah tapi kita tidak tahu persis. Menunggu dari pengadilan saja," ungkapnya.
Sebagai program baru, pemberitahuan tentang asimilasi ini juga berlangsung secara mendadak. Bahkan, napi yang diberitahu tidak sempat menghubungi keluarganya.
"Jadi seperti kejutan. Napi langsung sujud syukur ketika tahu akan dibebaskan. Tapi yang harus diingat karena ini bebas melalui program asimilisi maka napi akan terus dipantau, jika kedapatan melanggar hukum maka akan langsung di penjara lagi," tegasnya.