Jakarta, Gatra.com - Pelaksana tugas (Plt.) juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan Pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM dihentikan.
Hal ini perlu dilakukan sebagai sikap KPK agar semua piham fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Usulan hak keuangan Pimpinan melalui perubahan PP No. 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK jilid 4 pada tanggal 15 Juli 2019.
"Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan. Seperti kita ketahui bersama, kemudian pandemi Covid-19 mulai terjadi dan hingga hari ini tidak ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Menurut Ali, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan berharap Kemenkumham juga dapat menghentikan proses tersebut.
"KPK berharap dengan penjelasan ini, maka polemik yang beredar saat ini dapat dihentikan. Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan permintaan kenaikan gaji Pimpinan KPK telah diajukan sejak kepemimpianan Agus Rahadjo dan kawan-kawan.