Padang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengimbau seluruh masyarakat setempat tidak menolak jenazah pasien corona virus disease (Covid-19). Pasalnya, semua proses penyelenggaraan jenazah sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan.
Imbauan tersebut terkait viralnya penolakan proses pemakaman jenazah positif Covid-19 di beberapa daerah di Pulau Jawa di sosial media. Tentu ini menjadi pelajaran sekaligus evaluasi bagi Pemprov Sumbar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Dengan harapan, masyarakat Sumbar tidak melakukan hal serupa.
"Sudah terjadi di daerah lain tentang penolakan jenazah. Kita berharap di Sumbar tidak seperti itu. Penanganan jenazah itu sudah sesuai SOP, tidak menular. Jadi jangan ditolak," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Jumat (4/4).
Baca juga: MUI: Meninggal Sebab Covid itu Mati Syahid, Jangan Ditolak
Menurut Nasrul, penolakan jenazah Covid-19 akan melukai perasaan keluarga yang masih hidup. Apalagi penolakan terjadi di kampungnya sendiri. Ia berpendapat, jenazah tersebut seharusnya didoakan secara bersama, dan keluarga yang ditinggalkan semestinya juga harus diberikan dukungan.
Selain itu, pihak keluarga jenazah juga harus memahami tata cara pemakaman jenazah Covid-19. Kendati hasil sampel spesimennya belum diketahui, akan tetapi setidaknya SOP pemakaman berhak diketahui. Ia percaya, petugas sudah melakukan yang terbaik bagi pasien, dan termasuk dalam proses penyelenggaraan jenazah.
Kemudian, agar jumlah penyebaran virus corona tidak meningkat di Ranah Minang, pihaknya telah melakukan beragam upaya penanganan. Termasuk salah satunya, tanpa henti-henti mengimbau agar masyarakat Sumbar menghindari kegiatan keramaian, menjaga kesehatan tubuh, hidup bersih, dan mematuhi instruksi pemerintah.
"Tetap jaga kesehatan, jangan bepergian dan melakukan keramaian. Kalau ada pasien yang meninggal, jangan panik, dan jenazahnya jangan ditolak. Almarhum atau almarhumah butuh tempat yang layak dan doa kita semua," imbau Nasrul.