Bandung, Gatra.com - Fenomena penolakan prosesi pemakaman pasien yang diduga positif virus Covid-19 kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Tidak terkecuali di Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama gugus tugas Covid-19 KBB terkait stigma negatif yang berkembang di masyarakat.
"Stigma negatif saat ini berimbas pada pasien ODP, PDP, bahkan bagi orang yang mempunyai gejala seperti menderita Covid-19 ," katanya, Jumat (3/4).
Asep menyebut, masyarakat tidak perlu panik jika di lingkungannya terdapat pasien positif Covid-19 maupun yang baru diduga. Pasalnya, pemerintah melalui dinas terkait telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
"Tenaga medis yang ada saat ini sudah menerapkan protokol Covid-19, jadi masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai menolak jenazah untuk dimakamkan,"katanya.
Ia mengaku prihatin jika di Kabupaten Bandung Barat terdapat fenomena penolakan jenazah seperti yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Bahkan Asep menyebut, hal tersebut telah terjadi di wilayahnya. Padahal pasien yang meninggal belum tentu positif Covid-19. Ia minta hal itu tak terjadi lagi dikemudian hari.
"Di Batujajar saya sempat dengar peristiwa tersebut, karena melihat penanganan jenazah sesuai SOP penanganan pasien Covid-19," katanya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Kadinkes KBB, Hernawan mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan jenazah yang sudah ditangani sesuai dengan protokol Covid-19. Dengan demikian, hal tersebut sudah dapat dipastikan aman bagi masyarakat lingkungan sekitar.
"Dalam situasi begini semua unsur termasuk tenaga medis, akan tetap melaksanakan prosedur penanganan Covid-19. Oleh karena itu, penanganan jenazah pun untuk saat ini sesuai dengan protokol Covid-19 sebagai bentuk kewaspadaan,"jelasnya.
Penanganan jenazah sesuai prosedur pencegahan penyakit menular, kata Hernawan, merupakan langkah efektif mengurangi resiko virus tersebut menular kepada orang lain. Untuk itu ia mengimbau, agar masyarakat tidak menyalahi ketentuan prosedur tersebut.
"Kalau sudah ditangani sesuai dengan prosedur. Masyarakat jangan sampai membongkar peti jenazah yang sudah ditangani oleh tim medis. Jangan sampai membongkar apalagi memandikan ulang," katanya.
Hernawan menegaskan, pihak Rumah Sakit telah menangani jenazah sesuai dengan agama yang dianut pasien tersebut. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan hal-hal yang justru beresiko menularkan penyakit yang menular.
"Kita tenaga medis sudah melakukan sesuai dengan ketentuan, jadi masyarakat tidak perlu melakukan tindakan yang justru berbahaya bagi banyak orang,"katanya.
Terpisah, Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri mengimbau, agar masyarakat memperlakukan jenazah sesuai dengan syariat Islam seperti biasa. Salah satunya adalah menyolatkannya dengan layak. Namun demikian, ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaksanakan prosedur penanganan Covid-19.
"Sudah ada fatwa MUI pusat yang menyebut bahwa, jenazah yang terpapar Covid-19 untuk diperlakukan sesuai dengan syariat Islam yakni dishalatkan. Tapi tidak perlu memandikan ulang atau membongkar peti jenazah,"katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat hal di luar batas kewajaran dan kepatutan. Salah satunya adalah dengan menolak jenazah dikebumikan di lingkungan masyarakat.
"Selain soal sisi keagamaan, kita juga harus menyentuh sisi kemanusiaannya. Jangan sampai pengusiran dan penolakan terjadi di wilayah kita,"tegasnya.