Bandung, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membagikan 61 ribu stik rapid test kepada 27 kabupaten/kota. Sebanyak 15 ribu telah diterima laporan hasil tesnya. Dari jumlah itu, tercatat sebanyak 677 orang dinyatakan positif COVID-19.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dari 677 orang yang dinyatakan positif. Jumlah paling besar terdapat di Kota Sukabumi tepatnya di institusi kenegaraan. Dan jumlah terbesar kedua berjumlah 226 orang berada di Kota Bandung, berasal dari cluster GBI Lembang.
"Dari rapid tes yang sudah dilaporkan, terdapat positif 677 orang. Dari 677 itu, paling besar sebanyak 310 ada di Kota Sukabumi tepatnya di institusi kenegaraan, terbesar kedua 226 di kota Bandung datang dari klaster Lembang," papar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (3/4).
Menurut Ridwan Kamil, masif rapid tes yang dilakukan Pemprov Jabar sangat penting untuk mengetahui peta penyebaran baru yang selama ini belum diketahui. Meski begitu, 677 positif tersebut bakal menjalani pemeriksaan kedua dan menjalani tes swab yang lebih akurat.
"Ini menandakan, kita sudah sesuai arahan WHO yaitu memperbanyak pengetesan agar mengetahui peta penyebaran baru yang selama ini tidak terlihat," papar pria yang akrab disapa Emil itu.
Emil minta warga Jabar yang berada di Jakarta untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. Pasalnya, ia telah menemukan 3 kasus COVID-19 diakibatkan ada warga mudik dari Jakarta.
Ia juga mengapresiasi langkah MUI pusat yang hendak memutuskan fatwa haram mudik di tengah pandemik.
"Kenapa larangan mudik ini penting, karena kami menemukan 3 kasus. Satu di Ciamis, satu lansia positif COVID-19 karena didatangi anaknya dari Jakarta. Dua sisanya mudik dari Jakarta ke kota Bandung. Ini mendakan bahwa kasus COVID-19 akan sulit dikendalikan jika kita tidak bisa mengendalikan mudik," paparnya.
Mengenai kebutuhan warga pendatang di Jakarta, Emil memastikan pemerintah pusat dan DKI akan menjaminnya. Supaya kebutuhan terpenuhi dan membatalkan niat mudik.
"Merek yang tidak mudik dengan KTP Jakarta kebutuhannya akan ditanggung oleh Pemprov Jakarta, sedangka warga perantau luar Jakarta akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kemensos," ujarnya.