Semarang, Gatra.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengatakan menolak pemakaman jenazah karena Virus Corona adalah perbuatan dosa.
Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah (Jateng), Dr. K.H. Fadlolan Musyaffa, Lc. MA, kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal adalah menguburkan.
“Menguburkan jenazah itu fardhu kifayah, sehingga kalau menolak hukumnya dosa,” katanya dalam dialog dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Jumat (3/4).
Lebih lanjut, Musyaffa mengatakan kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggalkan dunia, bila untuk jenazah non-islam ada dua, yakni mengangkat jenazah dan menguburukan
Bila untuk jenazah sesama Islam atau muslim, kewajibannya ada lima yakni memandikan, mengakafani, mensalati, mengangakat jenazah, dan menguburkan.
“Kalau ditolak, dosa semuanya. Sehingga kita arif dan bijakasana. Yang punya kewajiban bukan mayatnya, karena mayat tidak punya kewajiban, tapi yang punya kewajiban yang hidup. Sehingga yang dosa yang hidup,” ujarnya.
Seperti diketahui di warga di beberapa daerah, seperti warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jateng yang menolak pemakaman jenazah pasien positif Virus Corona di wilayah mereka, Rabu (1/4).
Penolakan warga karena merasa khwatir akan tertular virus yang sampai sekarang belum ada obatnya dan telah menelan ribuan orang.
Sementara, Ahli forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang dr. RP Uva Utomo M.H, Sp.KF dalam kesempatan sama, menyatakan jenazah pasien positif Virus Corona tidak akan menular ke warga karena penanganan ketat.
Sebelum dimakamkan, jenazah awalnya dengan klorin untuk keamanan petugas. Kemudian dimandikan, kalau jenazah muslim diwudukan dengan air biasa.
Selanjunya diulangi diberikan klorin, kemudian dibungkus plastik pertama sehingga jenazah tidak ke luar cairan atau metarial lainnya dari dalam tubuh.
“Setelah itu dikafani untuk jenazah muslim, untuk jenazah non muslim diberikan ditempelkan pakain sesuai keyakinan,” kata Uva.
Jenazah, lanjutnya, diberi lapisan plastik kedua dan disiram klorin lagi. Didiamkan beberapa saat agar merata, kemudian dilapisi plastik dan disiram klorin lagi. Jenazah dipindah ke peti jenazah.
“Struktutur virus tidak lebih kuat daripada bakteri atau lainnya, semisal Antraks yang bisa bertahan hingga 10 tahun. Kalau virus, seperti Corona tidak bertahan lama. Begitu dikuburkan virus akan mati,” jelas dia.