Kupang, Gatra.com - Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid -19) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang membebaskan 77 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
“Untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 kami bebaskan warga binaan pemasyarakatan ( WBP ) atau nara pidana. Tetapi bukan sebebasnya dibebaskan. Tetapi ada kriteria tertentu sehingga hanya 77 narapidana yang dibebaskan ,” kata Kepala Kepala Lapss Kelas II A Kupang, Badarudin, Jumat (3/4).
Pembebasan para WBP tersebut, jelas Badarudin dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu, ada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Dalam Permen tersebut, satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak.
“Jadi selain Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak juga warga binaan di rumah tahanan negara yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus Corona. Semunya telah kami laksanakan di Lapas Kupang kemarin 2 April 2020,” ujar Badarudin.
Dia menyebutkan, untuk pembebasan itu ada kategori dua kategori, yakni integrasi dan asimilasi. “Karena itu hanya 77 warga binaan atau narapidana yang dibebaskan. Rinciannya 43 warga binaan pemasyarakatan yang masuk kategori integrasi dan 34 lainnya yang asimilasi ,” ungkapnya.
ebih lanjut, Badarudin menyebutkan dalam Kepmen Kemenkumham RI mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan. Untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Begitu pula untuk narapidana anak dan dewasa yang dibebaskan karena asimilasi, sudah harus menjalani setengah masa tahanan pidana pada 31 Desember 2020. Walau warga binaan/ narapidana itu dibebaskan ujar Badarudin, tetapi mereka tetap akan berada dalam pengawasan baik pihak Kejaksaan dan Bapas.
“Sementara itu untuk narapidana yang melaksanakan pidana subsider juga dilaksanakan di rumah. Dalam Permen itu juga tidak berlaku bagi narapidana untuk Tipikor serta narapidana Narkotika yang hukumannya di atas lima tahun ,” tutur Badarudin.