Jakarta, Gatra.com - Jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meningkat signifikan di tengah merebaknya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 meningkat signifikan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4), menyampaikan, LPSK menerima 255 permohonan selama bulan Maret kemarin. Jumlah tersebut naik 97,6% dibanding bulan Februari 2020 yang hanya berjumlah 129 permohonan.
Menurut Edwin, dari total 255 permohonan yang masuk, sebanyak 25% di antaranya adalah tindak pidana yang peristiwanya terjadi pada bulan Maret. Selebihnya, terdapat tindak pidana yang terjadi pada Januari dan Februari, bahkan sebelum tahun 2020, namun baru diajukan permohonannya pada Maret 2020.
Permohonan saksi dan korban terkait kasus pelanggaran HAM berat menempati posisi teratas dengan 99 permohonan, disusul kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 53 permohonan, kasus kekerasan Seksual Anak 31 permohonan, tindak pidana lain sebanyak 44 permohonan, dan penganiayaan berat 40 permohonan. Sisanya, permohonan dalam kasus pidana lain seperti korupsi, penyiksaan, dan lain-lain.
Provinsi DKI Jakarta menduduki posisi 4 teratas wilayah asal permohonan perlindungan pada Maret 2020 dengan mencapai 65 permohonan, disusul oleh Sumatera Barat sebanyak 58, Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 37, Jawa Barat sebanyak 28 permohonan.
Edwin mengatakan, angka tersebut berdasar pada rekapitulasi data permohonan yang dibahas setiap pekannya dalam forum Rapat Paripurna Pimpinan LPSK kurun waktu Maret 2020.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 ini belum memengaruhi secara siginifikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK, terutama di awal masa pemerintah menetapkan tanggap darurat," ujarnya.
Hanya saja menurut Edwin, yang membedakan saat ini, permohonan lebih banyak diajukan melalui surat untuk menghindari interaksi fisik langsung, meskipun ada pula beberapa pemohon yang masih mendatangi langsung kantor LPSK.
Dari total 255 permohonan, sebanyak 197 menggunakan surat sebagai media permohonan, datang langsung ke kantor LPSK sebanyak 30 permohonan, 23 menggunakan media elektronik yakni email, WhatsApp, dan sebagainya. Sisanya sebanyak 148 menggunakan media hotline LPSK.
"Ke depan, selama masa pandemi Corona ini terjadi, kami harap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bisa mengoptimalkan permohonan melalui sarana interaksi non-fisik, terutama media elektronik seperti email dan WhatsApp," katanya.